Menurut Ditjen Perikanan Tangkap DKP (2005), klasifikasi perikanan tangkap terdiri atas:
1. Armada perikanan tangkap ikan skala kecil adalah penangkapan ikan menggunakan perahu motor, atau menggunakan perahu motor tempel, atau kapal motor berukuran <5 GT;
2. Armada penangkapan ikan skala menengah adalah armada penangkapan ikan menggunakan perahu motor tempel atau kapal motor berukuran 5 – 30 GT; dan
3. Armada penangkapan ikan skala besar adalah armada penangkapan ikan menggunakan perahu motor tempel atau kapal berukuran >30 GT.
Daerah operasi penangkapan (fishing ground) di laut berkembang dari perairan dekat pantai hingga laut lepas.Terdapat zona penangkapan sesuai dengan kondisi armada penangkapan. Menurut Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor 392 Tahun 1999, yakni jalur I hingga jalur III (Effendi dan Oktariza, 2006).
1. Armada perikanan tangkap ikan skala kecil adalah penangkapan ikan menggunakan perahu motor, atau menggunakan perahu motor tempel, atau kapal motor berukuran <5 GT;
2. Armada penangkapan ikan skala menengah adalah armada penangkapan ikan menggunakan perahu motor tempel atau kapal motor berukuran 5 – 30 GT; dan
3. Armada penangkapan ikan skala besar adalah armada penangkapan ikan menggunakan perahu motor tempel atau kapal berukuran >30 GT.
Daerah operasi penangkapan (fishing ground) di laut berkembang dari perairan dekat pantai hingga laut lepas.Terdapat zona penangkapan sesuai dengan kondisi armada penangkapan. Menurut Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor 392 Tahun 1999, yakni jalur I hingga jalur III (Effendi dan Oktariza, 2006).